Sinergi Foundation Perkenalkan Dua Entitas Baru untuk Pengelolaan Dana ZISWAF di Indonesia

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Sinergi Amil Zakat

Forum Zakat – Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, memiliki potensi besar dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Namun, pengelolaan dana ini membutuhkan lembaga yang memiliki sistem yang kuat dan profesional untuk memastikan dana tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi umat.

Sejak tahun 2011, Yayasan Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation) telah berperan dalam pengelolaan dana ZISWAF, khususnya di wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, lembaga ini dikenal dengan nama Dompet Dhuafa Bandung yang berada di bawah naungan Dompet Dhuafa Republika. Dalam perjalanannya, Sinergi Foundation terus berkembang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Memasuki tahun 2025, dengan semangat “Tumbuh Lebih Baik,” Sinergi Foundation memperkenalkan dua entitas baru: Sinergi Amil Zakat (SAZ) dan Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA). Langkah ini diambil untuk mematuhi regulasi yang ada serta memastikan pengelolaan dana zakat dan wakaf dilakukan sesuai dengan prinsip yang berbeda.

Mengapa Dua Entitas? Pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia diatur dengan regulasi yang berbeda. Zakat, yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda dengan wakaf, yang diatur oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Selain itu, zakat dan wakaf juga mengikuti standar akuntansi yang berbeda (PSAK 109 untuk zakat dan PSAK 112 untuk wakaf). Karena itu, Sinergi Foundation membentuk dua entitas terpisah untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat.

Peran Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf Sinergi Amil Zakat (SAZ) akan berfokus pada penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya untuk disalurkan dalam program-program sosial pemberdayaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA) akan berperan dalam mengelola dana wakaf untuk disalurkan dalam program-program wakaf produktif dan wakaf sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kebermanfaatan wakaf bagi umat.

Target dan Harapan Direktur SAZ, Waeli Mohdan, menargetkan lembaga ini untuk meningkatkan tata kelola zakat yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat akan semakin percaya dan lebih banyak berpartisipasi dalam program-program sosial yang berdampak.

Di sisi lain, Nurodin, Manajer Fundraising Wakaf di SINAWA, berharap lembaga ini dapat mengembangkan inovasi dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, dengan fokus pada program-program seperti Firdaus Memorial Park dan wakaf produktif yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan umat.

Meskipun keduanya memiliki fokus dan tugas yang berbeda, SAZ dan SINAWA tetap berkomitmen untuk saling berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama: meningkatkan kesejahteraan umat.