“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu pokok yang menjadikan tegaknya agama Islam. Perintah berzakat sendiri disebut sebanyak 32 kali. Sehingga, agama Islam tak akan berdiri apabila salah satu dari rukunnya dihilangkan.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Islam dibangun diatas lima rukun, bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan ramadhan.”(HR. Bukhori- Muslim)
Zakat sebagai ibadah juga memiliki dampak yang baik dalam pengentasan kemiskinan dan memperbaiki ekonomi keumatan. Hal ini juga telah dicontohkan oleh Rasulullah, yang dalam penghimpunan dan engelolaan zakat secara optimal, perekonomian di dalam negara di bawah kepemimpinannya menjadi stabil. Sepeninggalnya Rasulullah, para sahabat seperti Abu Bakar bin Siddiq, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib terus melakukan pembaharuan dalam mengatur urusan zakat.
Indonesia, dengan mayoritas masyarakat muslim memiliki banyak Organisasi Pengelola Zakat yang terpercaya dalam mengelola zakat. Hal ini berbanding lurus dengan kesadaran dan potensi masyarakat akan membayar zakat, apalagi masyarakat Indonesia terkenal akan kedermawanannya. Tak hanya membayar zakat, juga dalam hal infaq, sedekah dan wakaf.
Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013 atas usulan dari pimpinan BAZNAS menetapkan tanggal 27 Ramadan sebagai Hari Zakat Nasional. SBY memilih bulan Ramadan karena bulan Ramadan merupakan momentum berzakat dimana diperintahkan umat Islam untuk melaksanakan zakat fitrah. SBY berharap pencanangan Hari Zakat Nasional ini dapat memotivasi para muzaki dalam membayar zakat. Terlebih, menurutnya, kesadaran dan potensi zakat selalu mengalami banyak peningkatan dari tahun ke tahun.
Zakat di Tengah Pandemi
Bencana pandemi Covid-19 yang terjadi menyebabkan banyaknya perubahan aktivitas masyarakat menjadi menjadi online. Perubahan ini dilakukan demi meminimalisir kontak fisik antar masyarakat demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Imbauan social distancing, di rumah aja, hingga PSBB menyebabkan banyak orang segera menyesuaikan diri dalam berbagai aspek.
Termasuk dalam berderma, masyarakat sudah seharusnya beradaptasi dengan ‘new normal’, yakni membayar Zakat, Infaq, Sedekah online.Terkait keabsahannya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa zakat fitrah dapat dilakukan tanpa melakukan tatap muka langsung dengan petugas zakat. Peran amil juga dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan ekstra sehingga para muzakki dapat melaksanakan zakat secara aman dan tepat. Inilah mekanisme paling solutif bagi para OPZ dalam menghimpun dana zakat masyarakat. Selain mengurangi kontak fisik, sistem transaksi ini juga mengurangi kontak dengan uang, yang mana uang dapat menjadi media penularan virus, karena sering berpindah dari tangan ke tangan.
Zakat Go Digital
Bertransaksi secara online, pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Lembaga crowdfunding, dompet digital dan berbagai sistem pembayaran online lainnya sudah mulai digemari terlebih oleh para generasi milenial dan gen Z.
Hal ini dikarenakan transaksi online memiliki daya tawar yang cukup tinggi. Kecepatan, kemudahan, hingga keamanan menjadi pertimbangan pengguna sehingga memilih transaksi online. Maka di tengah imbauan social distancing, di rumah aja, hingga PSBB inilah, masyarakat sudah semestinya turut melakukan pembayaran zakat dengan bertransaksi secara online.
Berikut adalah lima poin keuntungan yang diperoleh muzakki saat berzakat secara online;
- Mudah
Dalam melakukan pembayaran apapun, kemudahan selalu menjadi hal yang paling diinginkan, karena itu semakin mempermudah pembayaran maka akan semakin meningkatkan minat muzakki. Bagi OPZ perlu merancang sistem sesederhana mungkin dengan berbagai pilihan pembayaran.
- Aman
Sistem keamanan untuk pembayaran digital kini semakin berkembang, apalagi saat pemerintah meluncurkan gerbang pembayaran nasional (GPN) yang membuat semua data transaksi diproses di dalam negeri.
Selain GPN, saat ini juga telah ada sertifikasi Secure Socket Layer (SSL) yang bisa membantu menyembunyikan data pribadi para pengguna e-commerce dari pihak tak bertanggung jawab yang mencoba mencuri data dari setiap transaksi yang dilakukan.
Nah, jika dibandingkan dengan pembayaran konvensional, transaksi online ini juga jauh lebih aman karena muzakki tidak perlu mencairkan uang dan membawa uang dari satu tempat ke tempat lainnya.
- Cepat
Sistem pembayaran digital yang sudah dikembangkan saat ini telah menerapkan teknologi real-time. Artinya, transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan proses pemindahan uang dapat langsung diterima oleh pihak penerima dalam waktu yang singkat. Dengan kata lain, saat ini tak perlu meluangkan waktu untuk bertemu amil demi membayar zakat.
- Nyaman
Mudah, Aman dan Cepat, tiga poin ini tentunya memberikan rasa aman bagi muzakki. Hanya dengan menekan beberapa tombol pada smartphone, muzakki sudah dapat membayar zakat.
Dengan adanya fitur virtual account bahkan pengguna tak perlu membayar lebih untuk kode transaksi sehingga jumlah yang dibayarkan dapat sesuai dengan besaran yang harus dibayar, hal ini meminimalisir kesalahan transfer.
- Terpercaya
Pendataan yang rinci dengan laporan penyaluran yang massif dan dapat dikirim kapan saja melalui email menunjukkan bahwa kemudahan, kecepatan, keamanan serta kenyamanan setali tiga uang dengan ‘trust’ lembaga tersebut.
Oleh karena itu, di tahun 2020 ini Forum Zakat menyemarakkan Hari Zakat Nasional dengan semangat berzakat secara online. Bertajuk “Hari Zakat Online Nasional” peringatan ini secara konsisten memiliki tujuan untuk mensyiarkan syari’at zakat serta mengajak masyarakat untuk berzakat melalui lembaga anggota Forum Zakat yang ada di seluruh wilayah Indonesia. (*)