Forum Zakat — Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dengan nomor urut 18. Dalam Seminar Nasional Diseminasi Pasca Putusan MK terkait UU Zakat yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/10), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa revisi ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola zakat nasional.
Dalam keynote speech-nya, Prof. Waryono menekankan bahwa zakat adalah instrumen keagamaan dan ekonomi yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak untuk menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang efektif dan akuntabel.
Lebih lanjut, Prof. Waryono memaparkan lima poin krusial yang akan menjadi arah utama dalam revisi UU Zakat:
- Penegasan Peran
Revisi akan memperjelas batas fungsi pemerintah sebagai regulator, pembina, dan pengawas, yang harus dipisahkan dari fungsi pelaksanaan yang dijalankan oleh BAZNAS dan LAZ. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang selama ini membingungkan di lapangan.
- Kebebasan Muzakki
Muzakki atau pembayar zakat harus diberikan kebebasan dalam memilih lembaga zakat tempat mereka menyalurkan zakatnya. Prinsip ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan nilai keadilan dalam ibadah zakat.
- Kesetaraan Lembaga
Semua lembaga pengelola zakat, baik milik pemerintah maupun swasta, harus mendapat perlakuan yang setara dan memiliki kesempatan berkembang tanpa subordinasi kelembagaan.
- Good Zakat Governance
Tata kelola zakat harus berlandaskan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Revisi diharapkan mampu memperkuat sistem agar lebih modern dan kredibel.
- Proses Partisipatif
Revisi undang-undang harus dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: mulai dari lembaga zakat, akademisi, hingga masyarakat sipil, agar hasilnya sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Dalam paparannya, Prof. Waryono juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti lemahnya sinergi antara Direktorat Zakat dan Wakaf Kemenag dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, terkait implementasi zakat sebagai pengurang pajak. Ia menyebut belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai “dosa bersama” yang harus segera diselesaikan.
Menutup pidatonya, Prof. Waryono menegaskan bahwa revisi UU ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan harus menjadi jawaban atas tantangan zakat lima hingga sepuluh tahun ke depan. “Zakat harus dikelola secara amanah, adil, dan produktif. Negara dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk mewujudkan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai Islam,” ujarnya.









