Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) menegaskan pentingnya pembaruan hukum zakat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Isu strategis tersebut menjadi fokus utama dalam talkshow “Menatap Masa Depan Tata Kelola Zakat Indonesia Pasca Putusan Judicial Review UU Zakat di Mahkamah Konstitusi” yang digelar dalam rangka Zakat Goes To Campus (ZGTC) Chapter Universitas Indonesia (UI), di Fakultas Hukum UI, Kamis (30/10).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi nasional, di antaranya Guru Besar FH UI Prof. Heru Susetyo, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Direktur Utama ANTARA News Irfan Junaidi, Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ Ibnu Tsani, serta General Manager Dompet Dhuafa Arif R. Haryono.
Putusan MK dan Arah Revisi UU Zakat
Putusan MK Nomor XX/PUU-XXI/2025 menegaskan bahwa negara tetap wajib hadir dalam tata kelola zakat karena zakat memiliki dimensi publik (forum eksternum) selain dimensi personal (forum internum). MK juga menilai perlu adanya penyempurnaan norma hukum dalam UU Zakat agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara negara dan masyarakat sipil.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Heru Susetyo menyebut putusan MK ini memiliki konsekuensi yuridis besar. “Negara wajib menjadi regulator, bukan operator. Namun, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat harus dijamin,” tegasnya.
Ia menyebut lima arah pembaruan hukum zakat yang perlu dikawal: pemisahan fungsi regulator dan operator, kebebasan muzaki memilih lembaga zakat, kesetaraan antara BAZNAS dan LAZ, penerapan good zakat governance, serta partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan. “Zakat adalah dana umat, maka akuntabilitasnya harus kuat secara hukum dan syariah,” ujarnya.
Perspektif Konstitusi dan Kelembagaan
Prof. Noor Achmad menambahkan, zakat merupakan bagian dari amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 29 dan 34 UUD 1945. “Negara wajib memastikan keadilan sosial melalui sistem zakat yang profesional dan transparan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa amil zakat adalah profesi hukum yang kini diakui secara nasional melalui sertifikasi BNSP.
Sementara itu, Irfan Junaidi menyoroti pentingnya pengawalan publik terhadap perkembangan Zakat. Beliau mengajak seluruh pihak, terutama mahasiswa dan akademisi, untuk ikut berperan aktif dalam memperkuat narasi-narasi keislaman yang mencerahkan dan membangun. Menurutnya, kolaborasi antara media dan akademisi sangat penting agar isu zakat tidak hanya dibahas dalam lingkup teoritis, tetapi juga dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas.
Dari sisi praktik, Arif R. Haryono menilai regulasi zakat perlu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital, termasuk aset kripto. Adapun Ibnu Tsani menegaskan pentingnya kesejahteraan dan kapasitas amil agar sistem zakat nasional semakin profesional.
Melalui Zakat Goes To Campus, Forum Zakat berupaya membangun jembatan antara dunia akademik dan ekosistem filantropi Islam. Ketua Bidang Ekosistem FOZ, Ibnu Tsani, menyebut kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi mahasiswa, akademisi, dan lembaga zakat untuk memperkuat tata kelola berbasis hukum.
“Revisi UU Zakat harus menjadi momentum memperkuat keadilan sosial berbasis konstitusi dan memastikan zakat berfungsi optimal bagi kesejahteraan umat,” pungkas Prof. Heru.









