Profesi Amil: Antara Panggilan Hati dan Pengakuan Negara

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Profesi amil

Forum Zakat — Profesi amil atau pengelola zakat sesungguhnya merupakan profesi mulia yang diakui secara langsung dalam Al-Qur’an dan kini telah memiliki standar kompetensi resmi dari pemerintah. Namun, di tengah pengakuan tersebut, minat generasi muda untuk menekuni profesi ini masih tergolong rendah. Hal ini dibahas dalam talkshow rangkaian Zakat Goes To Campus (ZGTC) Chapter Jakarta yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis (30/10).

Dalam sesi diskusi interaktif bertema “Menatap Masa Depan Tata Kelola Zakat Indonesia, Pasca Putusan JR UU Zakat di MK”, Ibnu Tsani, Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem Forum Zakat (FOZ), sedikit menyinggung persoalan utama yang membuat profesi ini belum banyak diminati anak muda terletak pada aspek informasi dan edukasi.

“Kalau bicara amil sebenarnya lebih pada aspek informasi dan edukasi kuncinya,” ujar Ibnu Tsani di hadapan peserta.

Ia menjelaskan, profesi amil memiliki landasan teologis yang kuat karena secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an sebagai salah satu penerima zakat (asnaf). “Profesi amil itu profesi yang diakui oleh Allah. Jadi, ia profesi yang mulia karena termasuk dalam salah satu asnaf zakat dan bersifat kelembagaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa amil bukan sekadar relawan, melainkan tenaga profesional yang berhak atas kesejahteraan sebagaimana diatur dalam syariat. “Amil oleh Al-Qur’an diberikan hak atas kesejahteraan. Seorang amil berhak menerima hak amil dari lembaganya dalam bentuk gaji,” tuturnya.

Ketika moderator meminta penjelasan sederhana, Ibnu menjelaskan, “Kalau bahasa simpel, amil itu pengelola zakat, orang yang mengabdikan dirinya untuk menghimpun dan menyalurkan zakat.”

Menariknya, profesi ini kini juga telah mendapat pengakuan formal dari negara. Ibnu menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan standar kompetensi amil, mencakup aspek penghimpunan hingga penyaluran dana zakat. “Dengan adanya standar tersebut, profesi amil secara resmi sudah memiliki landasan profesional dan sejajar dengan profesi lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, Ibnu tak menampik adanya tantangan besar dalam hal kesejahteraan amil. “Ketika bicara kesejahteraan amil, itu berbicara tentang target penghimpunan. Kalau target tidak tercapai, kesejahteraan amil juga terdampak,” jelasnya. Ia mencontohkan, bila seorang amil ditargetkan menghimpun zakat hingga dua miliar rupiah namun tidak terpenuhi, maka pendapatan dan kesejahteraannya ikut menurun.

Fakta inilah yang, menurutnya, membuat sebagian anak muda masih ragu menekuni profesi ini. “Bukan karena profesinya tidak mulia, tapi karena tantangan ekonomi dan struktur kesejahteraan yang belum ideal,” imbuhnya.

Menutup sesi, moderator menyimpulkan bahwa rendahnya minat generasi muda terhadap profesi amil lebih disebabkan kurangnya literasi dan pemahaman mengenai posisi strategis profesi ini dalam sistem pengelolaan zakat nasional. Padahal, dengan pengakuan negara dan peluang pengembangan ekosistem zakat yang terus tumbuh, amil memiliki potensi besar menjadi profesi masa depan yang tidak hanya menyejahterakan diri, tetapi juga umat.