Berlatih Zakat Sebelum Mencapai NISHAB
Zakat termasuk rukun Islam yang nasibnya paling mengenaskan dibanding syahadat, shalat, puasa, dan haji yang daftar tunggunya sangat panjang.
Zakat termasuk rukun Islam yang nasibnya paling mengenaskan dibanding syahadat, shalat, puasa, dan haji yang daftar tunggunya sangat panjang.
“Kenapa saya ikuti dan baca biografi orang-orang sukses? Alasanya untuk menjadi sukses kita harus belajar dari orang orang sukses.”
Lembaga amil zakat nasional saat ini dihadapkan pada tantangan yang lebih berat seiring dengan perkembangan regulasi perzakatan di Indonesia. Pasca revisi terhadap UU No 38 Tahun 1999, dan lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ).
Konflik Sosial dan Diskriminasi yang terjadi di Rakhine State, Myanmar, sejak 2012, memaksa ribuan masyarakat etnis rohinga tidak diakui kewarganegaraannya dan harus mengungsi,
Untuk mengangkat kembali kondisi sosial ekonomi korban musibah banjir Garut yang belum sepenuhnya teratasi sejak September 2016 silam,
Potensi pendapatan zakat profesi di kota Bandung bisa mencapai Rp1,5 milyar dalam satu bulan, namun di tahun 2016, pendapatan zakat profesi ini masih berada pada kisaran Rp400 juta per bulan.
Dalam pengelolaannya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hajriyanto Y Thohari, meminta Lembaga Amil Zakat untuk meniru gaya KH Ahmad Dahlan. Pasalnya Ahmad Dahlan sudah menerapkan pengelolaan amal yang modern saat mendirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Hal itu dikatakannya pada di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis(12/1) lalu.
Berkolaborasi dengan pemerintah, sembilan lembaga nonpemerintah akan membantu pengungsi Rohingya dengan nama Indonesia Aid. Pada pertemuan ke-9 lembaga tersebut dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi pada Kamis (5/1) lalu,
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZIS Dewan Dakwah) resmi diberi kepercayaan oleh Pemerintah RI sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional.
Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau lebih dikenal dengan Lazismu telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengukuhan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Lazis Muhammadiyah Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional tanggal 14 Desember 2016.