UU Zakat Dan Reposisi Lazismu

Lembaga amil zakat nasional saat ini dihadapkan pada tantangan yang lebih berat seiring dengan perkembangan regulasi perzakatan di Indonesia. Pasca revisi terhadap UU No 38 Tahun 1999, dan lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ).

KEMENAG Tetapkan LAZISMU Sebagai LAZNAS

KEMENAG Tetapkan LAZISMU Sebagai LAZNAS

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau lebih dikenal dengan Lazismu telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengukuhan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Lazis Muhammadiyah Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional tanggal 14 Desember 2016.