
Oleh: Tira Mutiara (Peneliti IDEAS)
Prediksi penurunan penghimpunan zakat pada tahun 2025 menimbulkan pertanyaan penting: apakah kenaikan harga emas menjadi salah satu faktor penyebabnya? Secara teori, hal ini memang mungkin terjadi, terutama terkait zakat maal. Nishab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Ketika harga emas naik, otomatis nishab juga ikut naik. Akibatnya, sebagian masyarakat yang sebelumnya wajib membayar zakat kini tidak lagi mencapai ambang tersebut. Fenomena ini terutama dirasakan oleh mereka yang memiliki pendapatan tetap, seperti pegawai atau buruh, yang nilai kekayaannya tidak bergerak mengikuti harga emas.
Namun, kenaikan harga emas bukanlah faktor tunggal yang menentukan jumlah muzaki. Bagi sebagian masyarakat yang memiliki aset atau investasi, termasuk emas itu sendiri, kenaikan harga justru meningkatkan nilai kekayaan mereka. Dengan demikian, potensi zakat yang dibayarkan tidak hanya tetap ada, tetapi bahkan dapat meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh harga emas terhadap zakat bersifat kontekstual dan tidak bisa digeneralisasi secara sederhana. Dalam praktiknya, kenaikan harga emas memang bisa menurunkan jumlah orang yang mencapai nishab, tetapi total penghimpunan zakat bisa tetap stabil atau bahkan meningkat, tergantung profil muzaki dan distribusi kekayaan.
Selain faktor harga emas, kondisi ekonomi makro juga memegang peranan penting. Penurunan daya beli, stagnasi upah, inflasi, dan fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melemahkan kemampuan masyarakat untuk menunaikan zakat. Masyarakat yang sebelumnya memiliki penghasilan cukup untuk mencapai nishab, mungkin menjadi tidak mampu membayar zakat akibat tekanan ekonomi. Kondisi semacam ini bisa menjadi salah satu faktor utama di balik prediksi penurunan penghimpunan zakat pada tahun 2025.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah literasi dan kepatuhan zakat. Data menunjukkan adanya ketimpangan antara kewajiban dan praktik zakat di lapangan. Ada masyarakat yang membayar zakat meski sebenarnya hartanya belum mencapai nishab, dan sebaliknya, ada yang tidak membayar zakat meski hartanya telah memenuhi syarat. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengetahuan, kesadaran, dan motivasi religius turut membentuk perilaku zakat, selain faktor ekonomi semata. Dengan kata lain, faktor sosiokultural tidak bisa diabaikan dalam menganalisis dinamika penghimpunan zakat.
Selain itu, cara menyalurkan zakat juga menjadi variabel yang memengaruhi data resmi. Survei IDEAS pada 2025 terhadap 1.233 responden Muslim di Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas, yaitu 69,2%, menyalurkan donasi, termasuk zakat, secara informal (langsung kepada mustahik, masjid, atau mushola). Hanya 30,8% menyalurkan melalui lembaga formal seperti BAZNAS, LAZ, dan UPZ. Pergeseran saluran pembayaran ini membuat statistik penghimpunan zakat tampak menurun, padahal realisasi sebenarnya lebih besar. Dengan kata lain, angka resmi yang tercatat tidak selalu mencerminkan total zakat yang dibayarkan masyarakat. Banyak zakat yang “menghilang” dari statistik karena disalurkan secara informal.
Faktor religiusitas, lingkungan sosial, dan kebiasaan berdonasi juga tetap menjadi pendorong utama. Lingkungan keluarga, teman, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memengaruhi perilaku zakat. Masyarakat yang terbiasa menunaikan zakat secara rutin akan cenderung melanjutkan kebiasaan tersebut, meskipun kondisi ekonomi sedang menantang. Dengan demikian, motivasi non-ekonomi tetap memainkan peran signifikan dalam memastikan zakat tetap mengalir.
Kenaikan harga emas, kondisi ekonomi, dan cara pembayaran hanyalah sebagian dari dinamika yang memengaruhi zakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa analisis penghimpunan zakat tidak bisa dilakukan secara parsial. Mengandalkan satu faktor saja, seperti harga emas, akan menghasilkan kesimpulan yang simplistis. Sebaliknya, diperlukan pemahaman komprehensif yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan religius.
Bagi lembaga pengelola zakat, prediksi penurunan penghimpunan tidak boleh menurunkan optimisme. Strategi yang tepat harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari edukasi literasi zakat, inovasi saluran pembayaran, hingga pendekatan berbasis komunitas yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga formal. Optimalisasi penghimpunan zakat membutuhkan kombinasi pendekatan data-driven dan pendekatan kultural.
Di tengah dinamika ekonomi dan sosial, masyarakat Indonesia tetap menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap zakat. Kenaikan harga emas atau perubahan kondisi ekonomi tidak lantas memadamkan semangat berbagi. Apa yang perlu dilakukan adalah menciptakan ekosistem penghimpunan zakat yang adaptif, inklusif, dan transparan, agar setiap rupiah yang dibayarkan oleh muzaki dapat tersalurkan dengan efektif kepada mustahik. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga instrumen strategis dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Kenaikan harga emas memang dapat menurunkan jumlah muzaki, tetapi itu bukan akhir cerita. Realitasnya, potensi zakat tetap ada, dan peran lembaga serta masyarakat dalam menyalurkan zakat justru menentukan keberhasilan penghimpunan. Memahami konteks ini penting agar strategi penghimpunan zakat lebih tepat sasaran, dan semangat berbagi tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.









