
Oleh Muhammad Anwar (Peneliti IDEAS dan Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI)
Forum Zakat – Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Indonesia sesungguhnya sangat besar, tetapi hingga kini masih jauh dari termanfaatkan optimal. Kajian Puskas BAZNAS pada 2021 memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka itu menggambarkan ruang filantropi Islam yang amat luas. Namun, realisasi penghimpunan zakat melalui lembaga resmi belum mampu mendekati potensi tersebut. Pada 2024, menurut data terbaru Kementerian Agama, penghimpunan ZIS secara formal baru mencapai Rp41 triliun, atau hanya 12,53 persen dari potensi nasional. Meskipun meningkat dari Rp32,3 triliun pada 2023, Rp22,5 triliun pada 2022, dan Rp14,1 triliun pada 2021, kesenjangan antara potensi dan realisasi tetap menganga.
Dominasi praktik informal giving menjadi penjelas paling nyata. Sebagian besar masyarakat memilih menyalurkan ZIS secara langsung kepada penerima manfaat, masjid, atau mushola, ketimbang melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Survei Potret Kedermawanan Muslim Indonesia 2025 oleh Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menegaskan tren ini: dari 1.233 responden di 36 provinsi, 69,2 persen memilih donasi informal, sedangkan hanya 30,8 persen yang menyalurkan melalui lembaga resmi.
Preferensi ini tidak hadir dalam ruang hampa. Sebanyak 27,9 persen responden menyatakan bahwa mereka percaya donasi langsung lebih tepat sasaran karena dapat menilai sendiri kebutuhan penerima. 25,4 persen merasa puas secara batin ketika menyaksikan dampak bantuan secara langsung. Sementara 19,8 persen menginginkan interaksi dengan penerima manfaat, 13,6 persen menghendaki proses yang cepat dan tanpa prosedur rumit, 7,8 persen mengkhawatirkan potensi penyelewengan lembaga resmi, dan 5,7 persen ingin menjaga hubungan jangka panjang dengan penerima. Data ini menunjukkan bahwa keputusan berdonasi bukan semata persoalan rasionalitas administratif, tetapi juga pengalaman emosional dan spiritual.
Namun, temuan paling menarik justru hadir dari kelompok yang selama ini memilih jalur informal. Ketika ditanya apakah mereka mempertimbangkan berpindah ke lembaga filantropi Islam, 83,51 persen menjawab iya. Hanya 16,49 persen yang tetap berpegang pada pola donasi langsung. Ini merupakan sinyal penting: preferensi informal bukanlah penolakan terhadap institusi, melainkan ekspresi dari kebutuhan kepercayaan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Kepercayaan itu terutama digantungkan pada dua faktor besar. Pertama, transparansi dan akuntabilitas, yang disebut oleh 40,45 persen responden sebagai alasan utama untuk mempertimbangkan donasi formal. Kedua, penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan, dipilih oleh 32,10 persen. Faktor lainnya adalah skala dan dampak program (10,75 persen), kemudahan proses donasi digital maupun konvensional (8,83 persen), serta kesesuaian program dengan keinginan dan nilai donatur (6,90 persen).
Data tersebut memberi gambaran jelas yaitu publik tidak menolak lembaga, tetapi menuntut keterbukaan yang konsisten. Laporan keuangan yang mudah diakses, pembaruan penyaluran secara berkala, serta audit independen bukan hanya prosedur teknis, melainkan bentuk komunikasi moral yang memperkuat hubungan antara lembaga dan publik. Kepercayaan tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui bukti yang dapat diverifikasi.
Selain itu, lembaga filantropi Islam perlu memperlihatkan nilai tambah yang tidak bisa dicapai melalui donasi individual. Dengan potensi dana yang besar, lembaga mampu merancang program berskala luas seperti zakat produktif untuk UMKM, pendampingan usaha, program beasiswa, pelatihan keterampilan, hingga intervensi kesehatan masyarakat. Program-program ini memperlihatkan bahwa zakat bukan hanya bantuan konsumtif yang berulang, melainkan instrumen pembangunan sosial yang mampu mengangkat mustahik keluar dari kemiskinan secara mandiri.
Adaptasi teknologi juga menjadi prasyarat penting. Kemudahan donasi digital—aplikasi mobile, QR code, e-wallet, dan donasi berlangganan—semakin menentukan keputusan donatur. Di sisi lain, sistem konvensional tetap relevan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, jaringan masjid, ritel, kantor cabang, dan layanan jemput zakat harus dipertahankan sebagai kanal penghimpunan yang inklusif.
Dalam lanskap kedermawanan yang semakin kompetitif, lembaga juga perlu memahami preferensi donatur. Setiap donatur memiliki minat program yang berbeda—pendidikan, kesehatan, pemberdayaan atau bantuan kemanusiaan. Pendekatan yang lebih personal, disertai laporan pemanfaatan yang jelas, akan memperkuat hubungan emosional sekaligus meningkatkan loyalitas donatur.
Dengan seluruh data tersebut, terbaca jelas bahwa peluang pergeseran dari informal giving menuju formal giving sangat besar. Tantangannya bukan pada kurangnya potensi, tetapi pada kemampuan lembaga untuk menyediakan tata kelola yang transparan, sistem distribusi yang akurat, program yang berdampak, serta pengalaman berdonasi yang mudah dan meyakinkan.
Potensi Rp327 triliun bukan sekadar angka. Ia adalah peluang membangun sistem kesejahteraan umat yang lebih kokoh. Jika lembaga filantropi Islam mampu menjawab tuntutan kepercayaan publik, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat kapasitas program, maka jurang antara potensi dan realisasi bisa semakin menyempit. Momentum itu kini tersedia—yang dibutuhkan hanyalah kesungguhan untuk menjemputnya.









