Dompet Dhuafa Lakukan Misi Kemanusiaan Ke Mawari
Untuk membantu warga yang terusir gara-gara konflik bersenjata di Marawi, Dompet Dhuafa mengirimkan tim kemanusiaan ke Illigan, Filipina.
Untuk membantu warga yang terusir gara-gara konflik bersenjata di Marawi, Dompet Dhuafa mengirimkan tim kemanusiaan ke Illigan, Filipina.
Bekerjasama dengan Dompet Dhuafa dan tim medis BSMI, LAZ DASILAZ DASI NTB membuat pos layanan kesehatan gratis di area Kampung Ramadhan Pesona Khazanah Ramadhan
Selain harus menguasai dunia zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), seorang amil juga dituntut memiliki jiwa entertainer atau menyenangkan agar bisa menghibur para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) ataupun mengedukasi calon muzakki (orang yang wajib berzakat). Inilah yang ditunjukkan oleh para amil Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar yang ternyata memiliki bakat di bidang seni.
Peluang teknologi era digital ternyata mampu mendorong realisasi filantropi Islam, Zakat Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (Ziswaf). Melalui urun dana atau istilah lain crowdfunding yang diintegrasikan dengan kemampuan digital internet, praktik penggalangan dana, dan pengelolaan Ziswaf akan semakin besar.
Sekolah Amil Indonesia sebagai jembatan untuk para amil yang profesional dan bersertifikasi telah dimulai. Bamuis BNI menjadi kelas perdana yang dilakukan oleh Sekolah Amil Indonesia.
Kepercayaan masyarakat terhadap amil zakat harus dijawab. Salag satu komponennya adalah dengan meningkatkan kompetensi amil.
Meski bukan hal yang mudah dilakukan, namun dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Forum Zakat di Rumah Gemilang Indonesia Sawangan Depok, 24 Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang hadir berkomitmen untuk melakukan sinergi baik antar dua lembaga maupun banyak lembaga zakat.
Zakat termasuk rukun Islam yang nasibnya paling mengenaskan dibanding syahadat, shalat, puasa, dan haji yang daftar tunggunya sangat panjang.
“Kenapa saya ikuti dan baca biografi orang-orang sukses? Alasanya untuk menjadi sukses kita harus belajar dari orang orang sukses.”
Lembaga amil zakat nasional saat ini dihadapkan pada tantangan yang lebih berat seiring dengan perkembangan regulasi perzakatan di Indonesia. Pasca revisi terhadap UU No 38 Tahun 1999, dan lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ).