Berita

KEMENAG Tetapkan LAZISMU Sebagai LAZNAS

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau lebih dikenal dengan Lazismu telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengukuhan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Lazis Muhammadiyah Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional tanggal 14 Desember 2016.