Optimalkan Penghimpunan: Lazisnu Data Seluruh Jamaah Nahdlatul Ulama Di Indonesia
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama No 333 tahun 2015 tentang Lembaga Amil Zakat, dimana dalam peraturan tersebut, setiap lembaga amil zakat nasional(LAZNAS), harus mampu mengumpulkan atau menghimpun dana sebanyak 50 miliar. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) tengah mendata seluruh jamaah Nahdlatul Ulama (NU) yang tersebar di Indonesia. Pendataan itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses penghimpunan dana dari para muzaki NU.